JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berharap Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan para deputi di dalamnya sudah pada bulan ini. Seperti diketahui, BSSN telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
"Secepat mungkin. Saya mengharapkan bulan ini selesai tuntas," kata Wiranto, usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur dan Menkominfo Rudiantara.
Wiranto menyatakan, ketentuan menunjuk kepala BSSN sudah ada panduannya di PP tersebut. Presiden akan menunjuk personil yang punya kemampuan.
"Tentu Presiden menunjuk personel yang punya kualifikasi, personel yang punya kompetensi masalah ini," ujar Wiranto.
(Baca: Pemerintah Bentuk Tim Transisi Badan Siber dan Sandi Negara)
Rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam ditujukan menuntaskan pembentukan organisasi siber nasional atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Wiranto, Presiden sudah lama mengingatkan agar segera dibentuk badan ini karena ini sangat berpengaruh pada cara menanggulangi ancaman baru, yang bukan karena perang atau dengan senjata api, tetapi ancaman di dunia maya. Oleh karena itu, Wiranto menuturkan rapat ini untuk menunjuk pimpinan atau deputi BSSN.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Sebagaimana laman Sekretariat Kabinet merilis Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
(Baca: okowi Tandatangani Perpres Pembentukan Badan Siber)
Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.