Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum kasus ini, Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.
Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.
Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.