JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz, merasa salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkata tidak jujur dalam persidangan. Fahd menilai mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar, berbohong di hadapan majelis hakim.
"Saksi Affandi ini kebohongannya 70 persen yang mulia," ujar Fahd kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dalam persidangan, Fahd sempat menggunakan hak untuk bertanya kepada para saksi. Fahd kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Affandi.
Pertama, Fahd menanyakan apakah ada partai lain selain Partai Golkar yang melakukan intervensi dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran. Namun, Affandi mengatakan bahwa ia tidak merasakan adanya tekanan dari partai lain.
(Baca: Fahd Ungkap Priyo, Jazuli, Karding, dan Nurul Iman Terlibat Korupsi Al Quran)
Padahal, menurut Fahd, partai-partai lain ikut melakukan intervensi dalam pengadaan Al Quran. Misalnya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fahd kemudian menanyakan, apakah Affandi masih ingat pernah ditelepon oleh Said Abdullah dari PDI-P, Nurul Iman Mustofa dari Partai Demokrat, dan Jazuli Juwaini dari PKS. Namun, Affandi mengatakan tidak dapat mengingat apakah pernah dihubungi oleh nama-nama yang disebut oleh Fahd.
Padahal, menurut Fahd, beberapa rekaman pembicaraan para anggota DPR tersebut pernah diperdengarkan kepadanya saat menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan KPK.
"Ini penting sekali yang mulia dan jaksa KPK, supaya kasus ini terbuka, jangan saya sendiri yang masuk," kata Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.