Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Plagiarisme, Rektor UNJ Hanya Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 27/09/2017, 20:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali diberhentikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan digantikan Intan Ahmad, sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.

Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im mengatakan bahwa Djaali baru diberhentikan sementara. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pemberhentian sementara. Ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenristekdikti. Kalau memang benar ya diberhentikan secara total," kata Ainun dalam percakapan telepon dengan Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Ainun juga mengungkapkan, alasan Djaali diberhentikan dari jabatannya karena terkait masalah plagiarisme dan juga nepotisme di UNJ.

(Baca: Rektor UNJ Djaali Resmi Diberhentikan)

"Utamanya rektor membuat peraturan yang di luar kewenangannya dan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya terkait dengan plagiarisme," ungkap dia.  

"Kalau untuk itu (nepotisme) sebagian dasarnya. Tapi kan belum tuntas diperiksa," tambah Ainun.

Menurut Ainun, status Djaali saat ini baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di UNJ. Sedangkan untuk statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berubah.

"Ini proses Kepegawaian bagi ASN. Status masih ASN UNJ. Jadi status dia (Djaali) hanya diberhentikan dari rektor," kata Ainun.

(Baca: Merasa Difitnah, Rektor UNJ yang Diberhentikan Akan Lapor ke Bareskrim)

Ainun juga menanggapi sikap Djaali yang melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri yang dianggap menyebarkan fitnah.

"Itu kan hak yang bersangkutan mau melapor ke polisi atau apa. Nanti kan kalau polisi tanya, yang ditanya kan bisa menjelaskan juga," tutup dia.

Djaali sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah dosen UNJ ke Ombusdman atas tudahan tindakan nepotisme karena mengangkat sejumlah anggota keluarganya di UNJ.

Saat ditemui di UNJ, Selasa (5/9/2017), Djaali menjelaskan, semua anggota keluarganya yang saat ini bekerja di UNJ diangkat melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Selain itu, seluruh anggota keluarganya yang saat ini menduduki posisi tertentu memiliki keahlian yang dibutuhkan di posisi tersebut.

"Tidak benar itu. Semuanya diangkat sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Djaali.

Aliansi Dosen UNJ itu dalam laporannya ke Ombusdman menjelaskan ada empat anggota keluarga Djaali yang diduga telah diangkat menjadi bagian dari civitas akademika UNJ karena tindakan nepotisme.

Kompas TV Pengusutan skandal megaproyek e-KTP diprediksi bakal mengguncang dinamika politik. Ada nama nama besar yang akan disebut di persidangan. Kita membahasnya bersama wakil Koordinator Indonesia Curruption Watch Agus Sunaryanto dan Analis Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com