Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Kebocoran Informasi dan Pentingnya Sikap Kritis pada Motif Pembocor

Kompas.com - 27/09/2017, 18:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

TIBA-TIBA Dedi Mulyadi meradang, sebab tersebar sebuah surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) di media sosial yang berisi penetapan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) sebagai bakal calon Gubernur dari Partai berlambang beringin tersebut.

Baca juga : Dedi Mulyadi: Enggak Ada Kalimat Golkar Mendukung Ridwan Kamil... 

Setali tiga uang, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham segera melakukan jumpa pers dan memberikan keterangan bahwa surat yang tersebar di media sosial terdefinisi sebagai "Surat Bodong". 

Baca juga : Sekjen Golkar Bantah Surat Pencalonan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien

Selain melakukan klarifikasi kepada media, Bupati Purwakarta itu juga berencana melakukan tindakan hukum terhadap penyebar surat tanpa tanggal dan nomer itu.

Baca juga : Surat Golkar Dukung Ridwan Kamil Hoaks, Dedi Mulyadi Lapor Polisi 

Jauh sebelum merealisasikan tindakan hukum tersebut, saat ini bendera Golkar telah dipasang setengah tiang di halaman Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Purwakarta sebagai tanda prihatin.

Alasan Dedi Mulyadi geram pasalnya selain karena dirinya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat dan juga awam paham bahwa Bupati yang sering berpakaian etnik ini berkehendak jadi kandidat Gubernur Provinsi berpenduduk hampir 46 juta jiwa. 

Pertanyaan bagi penulis sangat sederhana. Benarkah atau bohong surat itu? Jika surat tersebut hoaks mengapa respons Dedi Mulyadi nampak berlebihan?

Bukankah cukup klarifikasi saja  sebenarnya. Atau mungkinkah itu sebuah kebocoran informasi (leaks of information)? Informasi benar yang dibocorkan, namun belum layak / tidak untuk dipublikasikan. Hingga proses gonjang-ganjing ini terus terjadi, kita masih bisa menjawab: entahlah.

Dalam konteks komunikasi politik, peristiwa semacam ini akan sangat mungkin banyak terjadi di hari-hari kedepan. Pasalnya, karena di tahun 2018 akan dilangsungkan pilkada serentak 'generasi ketiga' di 171 daerah. Terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kasus kebocoran informasi lain, yang sedang hangat dibicarakan, di sejumlah kalangan beredar surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan perihal Perkembangan Risiko Keuangan Negara atas Penugasan Infrastruktur.

Seperti diberitakan di Antaranews.com, surat bersifat penting dan segera tertanggal 19 September 2017 itu menyoroti adanya risiko dalam keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang ditujukan kepada Menteri Energi ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Surat yang bernomor S-781/MK.08/2017 itu ditembuskan juga kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Utama PLN dan Dewan Komisaris PLN itu diduga bocor ke publik.

Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Nufransa Wira Sakti kemudian mengeluarkan siaran pers yang menyesalkan beredarnya salinan surat internal pemerintah tersebut dan menilai bahwa hal itu merupakan tindakan melanggar peraturan, sehingga pihaknya akan melakukan pengusutan.

Dalam fragmen yang lain, cerita serupa namun tak mirip juga sering terjadi. Sebut saja peristiwa bocornya beberapa kali surat perintah penyelidikan (sprindik) dan Berita Acara Penyelidikan (BAP) dari penegak hukum.

Padahal sejatinya dokumen tersebut tidak boleh dikonsumsi publik. Faktanya ada yang dipalsukan, tapi juga ada yang asli namun sudah dibocorkan. 

Epik lain, akhir Agustus 2017 terdapat pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), saat itu sebagain menyampaikan bahwa kabar itu bohong (hoaks). Tapi sebagian lainnya mengatakan bahwa itu benar namun belum layak di sebarluaskan (leaxs).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com