Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Minta Kivlan Zen Buktikan Tuduhan soal Sarang Komunis

Kompas.com - 22/09/2017, 23:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai bahwa Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen berhak untuk menganggap YLBHI sebagai sarang komunis.

Kivlan sempat menyebut bahwa YLBHI layaknya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, menurut Kivlan, YLBHI kerap melakukan kegiatan yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, Asfinawati meminta Kivlan memaparkan bukti-bukti sebagai dasar tuduhannya tersebut.

"Kalau buat saya, di dalam negara yang demokratis orang mau bilang apa saja itu hak dia. Sekonyol apapun pernyataan, itu hak orang," ujar Asfinawati saat ditemui di gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

"Tentu saja kami bertanya buktinya mana. Dan saya yakin buktinya tidak pernah ada karena pernyataan itu tidak benar," kata dia.

(Baca: Kivlan Zen Sebut YLBHI Layak Dibubarkan Seperti HTI)

Asfinawati menjelaskan, YLBHI dan LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan secara gratis atau pro bono. Setiap tahunnya LBH Jakarta menerima sekitar 1.400 kasus hukum. Begitu juga dengan 14 kantor LBH yang berada di tingkat provinsi.

Klien LBH Jakarta pun sangat beragam. Seluruh pengacara publik di YLBHI tidak pernah memandang latar belakang suku, agama, dan status sosial para kliennya.

Tercatat berbagai kasus hukum pernah dilayani 15 LBH di bawah naungan YLBHI secara pro bono, seperti kasus perburuhan, penggusuran hingga kasus pemerkosaan.

"Klien LBH itu sangat beragam. Kami tidak pernah memandang apakah dia miskin atau kaya, etnisnya apa dan aliran politiknya. Kami ini kan lembaga bantuan hukum bukan lembaga pollitik. Jadi yang kami lihat apakah ada persoalan hukumnya atau tidak," tutur Asfinawati.

(Baca: Kivlan Akui Hadir dalam Rapat Aliansi Pemuda Sebelum Pengepungan YLBHI)

 

"Kasus-kasus yang pernah kami tangani itu mulai dari kelompok buruh, kaum miskin kota dan korban penggusuran. Kalau di 15 kantor lainnya ada masalah petani yang dirampas lahannya. Ada kasus pasar tradisional yang dibakar. Ada kasus KDRT dan pemerkosaan," ucapnya.

Sejak berdiri, lanjut Asfinawati, YLBHI juga pernah menangani berbagai kasus hukum yang bersinggungan dengan persoalan politik. LBH Jakarta pernah mendampingi korban-korban kerusuhan Mei 1998 yang rata-rata berasar dari warga etnis Tionghoa.

Kemudian, menangani kasus HR Dharsono, seorang purnawirawan TNI AD yang menjadi salah satu tokoh Petisi 50. Pada 8 November 1984, Dharsono ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di LP Salemba. Ia diajukan ke pengadilan pada 19 Agustus 1985 dan dinyatakan bersalah melakukan delik politik dan tindak subversif terhadap pemerintahan Soeharto.

Selain Dharsono, Sri Bintang Pamungkas juga pernah menjadi klien YLBHI saat dituduh makar oleh pemerintah Orde Baru.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com