Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Pil PCC di Kendari Hasil Produksi Pasutri BP dan LKW

Kompas.com - 22/09/2017, 21:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan pil PCC yang menelan banyak korban di Kendari, Sulawesi Tenggara, diproduksi oleh pasangan suami istri BP dan LKW. BP dan LKW telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 14 dan 17 September 2017 lalu di Bekasi, Jawa Barat.

"Betul, pil PCC yang di Kendari itu adalah produksi dari mereka ini (BP dan LKW). Sudah dicocokan pilnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam konferensi pers di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menambahkan, BP dan LKW sudah dua tahun memproduksi pil PCC. Selama itu, dia merambah sejumlah kota besar dan kecil di Indonesia untuk dijadikan kota sasaran distribusi, termasuk Kendari.

"Pabriknya ada di Purwokerto, tempat penyimpanan bahan bakunya ada di Cimahi Selatan, Bandung dan kantor administrasi ada di Surabaya. Gudangnya banyak, tapi untuk di Kendari tidak ada gudang. Di sana hanya didistribusikan saja," ujar Eko.

(Baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)

Direktoratnya pun telah menerjunkan tim untuk mengungkap siapa yang mendistribusikan pil PCC di Kendari itu sehingga menyebabkan banyak korban.

"Begitu mereka kembali, mudah-mudahan sudah mendapatkan hasil," ujar Eko.

Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri meringkus empat pelaku produsen pil PCC dalam kurun waktu 12 hingga 19 September 2017. Keempatnya adalah pasangan suami istri BP dan LKW sebagai bos serta dua anak buahnya penjaga gudang pil PCC.

(Baca: Polisi Bongkar Produsen Pil PCC, Ini Kronologinya)

Bersamaan dengan penangkapan keempat orang itu, penyidik menyita sekitar 1,5 juta pil PCC dan 4 ton bahan bakunya. Sebanyak 4 Ton bahan baku itu diperkirakan dapat dikonversi menjadi sekitar 10 juta pil PCC.

Keempat tersangka disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Khusus untuk tersangka BP, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kompas TV 1 orang kembali dilaporkan meninggal dunia akibat pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com