JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (18/9/2017).
Novanto diketahui dua kali tidak dapat menghadiri pemeriksaan kesehatan sebagai tersangka kasus e-KTP karena kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada saat itu penyidik dan dokter KPK menemui dokter operator di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Pada kesempatan itu KPK meminta informasi medis Novanto.
"Pada saat itu dokter (KPK) koordinasi dengan dokter operator, kami minta info soal keterangan medis saudara SN," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Dari koordinasi itu didapat informasi bahwa sudah dilakukan tindakan pemeriksaan dan pemasangan ring terhadap Novanto. Di sampaikan dokter, lanjut Febri, pemasangan ring pada Novanto berjalan baik.
(Baca: Setelah Vertigo, Kini Jantung Setya Novanto yang Bermasalah)
Tim KPK juga melihat sendiri kondisi Novanto di dalam ruangan dari kaca. Novanto saat itu sedang istirahat.
"Saat istirahat enggak pakai infus dan oksigen, ini untuk lihat apa akibat dan efek pasca tindakan," ujar Febri.
Febri melanjutkan, tim KPK juga bertanya kepada dokter spesialis jantung di rumah sakit itu apakah Novanto dapat diperiksa. Dokter, kata Febri, mengatakan Novanto dapat diperiksa namun harus melihat kondisi yang bersangkutan sampai Rabu (20/9/2017).
"Kami lihat perkembangan besok ya, karena keterangan dokter masih bersifat lisan. Kami perlu cek perkembangan besok," ujar Febri.
(Baca: Golkar Minta KPK Memahami Kondisi Kesehatan Setya Novanto)
Seperti diketahui, KPK sudah melayangkan dua kali surat panggilan untuk Novanto. Namun, Novanto tidak bisa memenuhi panggilan karena faktor kesehatan.
Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.