JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa memberikan sanksi pemecatan apabila ada kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh karenanya ia menyebut, yang bisa dilakukan hanyalah memperkuat sistem pengawasan penggunaan anggaran di daerah dan imbauan-imbauan.
"Kami tidak berlindung di balik otonomi derah. Mereka dipilih rakyat. Gubernur, wali kota itu bukan bawahan saya lho," kata Tjahjo, saat ditanya soal maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, Jakarta, Senin (18/9/2017).
"Kalau Pangdam, Kapolda, Kapolres, bisa langsung pecat, ganti," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah termasuk di dalamnnya penggunaan anggaran, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan program penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Baca: Mendagri: Kepala Daerah Hati-hati, Kita Tak Tahu Siapa Lawan dan Kawan
Program penguatan APIP ini dijalankan setelah instrumen sebelumnya yaitu kewajiban penerapan e-planning dan e-budgeting melalui surat edaran yang diterbitkan pada September 2016 belum efektif.
Hingga hari ini, baru 42 persen pemerintah daerah (Pemda) yang menerapkan e-planning dan e-budgeting.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, salah satu penguatan APIP adalah hasil audit dilaporkan atau ditindaklanjuti di tingkat atasnya.
"Kami bilang, tindak lanjutnya harus naik satu step ke atas. Yang kabupaten/kota lapor tindak lanjut ke gubernur. Yang provinsi laporan tindak lanjut ke Pak Menteri. Sehingga ada independensi untuk audit tindak lanjut dan audit investigasi," kata Tjahjo.
Kemendagri dan KPK mengusulkan kepada Presiden agar inspektorat di daerah bisa sejajar atau setingkat dengan sekretaris daerah.
Terakhir, mereka juga mengusulkan agar ada pendanaan yang lebih pasti untuk inspektorat, misalnya dari APBD.
"Jadi, kerja-kerja APIP ini tidak sepenuhnya tergantung komitmen dari kepala daerah. Kalau kepada daerah yang sadar akan peran APIP dia akan fungsikan benar. Yang tidak sadar, ya sudah sekedar ada APIP saja," ujar Tjahjo.
Dengan alokasi anggaran yang pasti dan lebih besar, maka inspektorat bisa melakukan audit dengan cakupan lebih luas dan tugas tambahan seperti pengawasan dana desa.
Selain itu, inspektorat juga bisa merencanakan pelatihan kompetensi secara periodik setiap tahun.