Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pornografi Anak, LPAI Minta Masyarakat Perkuat Fungsi Keluarga

Kompas.com - 17/09/2017, 20:04 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi meminta masyarakat untuk memperkuat fungsi keluarga menyusul adanya kasus jual beli foto dan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK).

"LPAI ingin meyakinkan kita semua untuk terus memperkuat fungsi keluarga sebagai pondasi ketahanan masyarakat dan bangsa," ujar Seto di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Ia menjelaskan, pondasi yang dimaksudkan adalah nilai-nilai agama, yang dipadukan dengan kecerdasan dan kearifan dalam bermedia sosial. Selain itu juga pendidikan sejak dini tentang integritas heteroseksualitas, yang merupakan mata pelajaran mutlak dalam kurikulum pengasuhan anak oleh segenap orangtua.

Sementara itu, Sekjen LPAI Henny Hermanoe mengatakan beberapa waktu lalu LPAI bersama Polri, diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat khusus untuk memelajari fenomena kejahatan online.

"Salah satu poin penting, perusahaan-perusahaan penyedia jaringan internet (internet provider) di sana menetapkan larangan penggunaan internet untuk hal-hal yang berhubungan dengan pedofilia," kata Henny.

Jika ada orang yang melanggar, nantinya sanksi yang dikenakan adalah pemutusan internet tanpa peringatan. Menurut dia, aturan tersebut bisa pula diterapkan di Indonesia.

"Apabila larangan tersebut diterapkan di sini (Indonesia) tentu bisa membantu pihak kepolisian," kata dia.

Henny menjelaskan, kejahatan online pada anak tentu berbeda dengan kekerasan seksual atau kekerasan yang sifatnya nyata. Sebab, kejahatan yang berbasis online akan lebih sulit terdeteksi. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami dan berhati-hati sehingga anak-anak tidak lagi menjadi target dalam jaringan yang jahat tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan telah menangkap tiga tersangka pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) yang memperjualbelikan foto dan video berkonten pornografi anak melalui media sosial.

Tersangka pelaku menggunakan aplikasi Twitter untuk menarik pembeli. Setelah itu pembeli harus membayar Rp 100.000 untuk mendapatkan 30 sampai 50 foto dan video yang dikirimkan tersangka pelaku melalui media sosial Telegram.

Adapun foto dan video yang sudah ditransaksikan, kata Adi mencapai 500.000 foto dan video. Sementara itu ditemukan pula bukti transaksi pada 150 orang pembeli dan uang sejumlah Rp 10 juta.

Kini, polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka pelaku tersebut sebanyak 750.000 foto dan video. Ketiganya kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com