"LPAI ingin meyakinkan kita semua untuk terus memperkuat fungsi keluarga sebagai pondasi ketahanan masyarakat dan bangsa," ujar Seto di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Ia menjelaskan, pondasi yang dimaksudkan adalah nilai-nilai agama, yang dipadukan dengan kecerdasan dan kearifan dalam bermedia sosial. Selain itu juga pendidikan sejak dini tentang integritas heteroseksualitas, yang merupakan mata pelajaran mutlak dalam kurikulum pengasuhan anak oleh segenap orangtua.
Sementara itu, Sekjen LPAI Henny Hermanoe mengatakan beberapa waktu lalu LPAI bersama Polri, diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat khusus untuk memelajari fenomena kejahatan online.
"Salah satu poin penting, perusahaan-perusahaan penyedia jaringan internet (internet provider) di sana menetapkan larangan penggunaan internet untuk hal-hal yang berhubungan dengan pedofilia," kata Henny.
Jika ada orang yang melanggar, nantinya sanksi yang dikenakan adalah pemutusan internet tanpa peringatan. Menurut dia, aturan tersebut bisa pula diterapkan di Indonesia.
"Apabila larangan tersebut diterapkan di sini (Indonesia) tentu bisa membantu pihak kepolisian," kata dia.
Henny menjelaskan, kejahatan online pada anak tentu berbeda dengan kekerasan seksual atau kekerasan yang sifatnya nyata. Sebab, kejahatan yang berbasis online akan lebih sulit terdeteksi. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami dan berhati-hati sehingga anak-anak tidak lagi menjadi target dalam jaringan yang jahat tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan telah menangkap tiga tersangka pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) yang memperjualbelikan foto dan video berkonten pornografi anak melalui media sosial.
Tersangka pelaku menggunakan aplikasi Twitter untuk menarik pembeli. Setelah itu pembeli harus membayar Rp 100.000 untuk mendapatkan 30 sampai 50 foto dan video yang dikirimkan tersangka pelaku melalui media sosial Telegram.
Adapun foto dan video yang sudah ditransaksikan, kata Adi mencapai 500.000 foto dan video. Sementara itu ditemukan pula bukti transaksi pada 150 orang pembeli dan uang sejumlah Rp 10 juta.
Kini, polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka pelaku tersebut sebanyak 750.000 foto dan video. Ketiganya kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/17/20042221/soal-pornografi-anak-lpai-minta-masyarakat-perkuat-fungsi-keluarga