Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Paparkan Kronologi OTT Kasus Suap Wali Kota Batu

Kompas.com - 17/09/2017, 16:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Menurut Syarif, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

(Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Batu sebagai Tersangka)

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Sementara Filipus menjadi tersangka karena selaku pihak pemberi suap kepada keduanya. Proyek ini dimenangkan PT Dailbana Prima dan Filipus merupakan direktur di perusahaan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruang Kepala BKAD Kota Batu dan ruang lainnya di Pemkot Batu, serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus.

Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com