JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.
Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Wali Kota Batu mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut.
"Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk wali kota dari proyek," kata Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Baca: Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, yang juga tersangka kasus suap ini menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Edi Setyawan diduga karena yang bersangkutan merupakan panitia pengadaan pada proyek tersebut.
Uang itu diberikan Filipus kepada Edi Setyawan di parkiran restoran di hotel milik Filipus daerah Batu.
"Rp 100 juta diberikan ke EDS sebagai fee pengadaan," ujar Syarif.
Baca: Sederet Dugaan Korupsi di Kota Batu Selama Kepemimpinan Eddy Rumpoko
Dalam kasus ini, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kronologi OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.