Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 15/09/2017, 21:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme), di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, jumat (15/9/2017).

Seusai pertemuan, Wiranto mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati dua poin dalam pembahasan RUU Anti-terorisme, yakni penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

"Substansi yang butuh penyesuaian terutama tentang bagaimana konstruksi pengorganisasian melawan terorisme. Apakah BNPT cukup kuat atau ada suatu penguatan dan perubahan dalam struktur organisasinya," ujar Wiranto.

"Kedua tentang penegasan mengenai pelibatan TNI dalam melawan terorisme. Saya kira dua hal tadi sudah kami selesaikan tadi dengan sangat cepat ya karena ada pemahaman," kata dia.

Baca: Urgensi Pelibatan TNI

Wiranto menjelaskan, ke depannya, BNPT akan menjadi leading sector dalam seluruh upaya pemberantasan terorisme.

BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar tercipta sinergi untul melawan terorisme secara bersama-sama.

"Kami sepakat leading sector-nya BNPT tapi dengan penguatan-penguatan prosedur sehingga semua kementerian/lembaga dapat dikerahkan setiap saat dan semuanya aktif termasuk masyarakat," kata mantan Panglima ABRI itu.

Terkait pelibatan TNI, lanjut Wiranto, RUU Anti-terorisme juga harus memberikan ruang agar TNI bisa masuk dalam operasi memberantas terorisme.

TNI bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Tinggal bagaimana dia masuk tuh bagaimana. Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU itu lebih banyak pintu untuk TNI masuk dalam operasi melawan terorisme," kata Wiranto.

Baca: Dalam RUU Anti-terorisme, Presiden Tak Perlu Persetujuan DPR untuk Libatkan TNI

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut, kata Syafi'i, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.

Menurut Syafii, RUU Anti-terorisme akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada awal Desember 2017.

Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyetujui seluruh substansi dalam RUU tersebut.

Meski seluruh substansi telah disetujui, namun tim perumus dan tim sinkronisasi masih membutuhkan waktu untuk mengkonstruksi pasal. Misalnya, seluruh fraksi menyetujui pasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan terhadap korban terorisme.

Oleh karena itu, perlu disusun lebih jelas mengenai bentuk-bentuk bantuan apa saja yang akan diberikan.

"Kalau konten sudah 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Misal kita bicara korban harus dibantu. Bagaimana membantunya? Kan itu konstruksi pasalnya. Substansi sudah oke semua," kata Syafi'i.

Kompas TV Selain Indonesia, Filipina jadi sasaran empuk penyebaran radikalisme. Mengapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com