Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek

Kompas.com - 14/09/2017, 19:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya diduga menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.

Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

"Fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

 

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka)

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil. Sewaktu-waktu jika diperlukan, OK Arya tinggal meminta kepada Sujendi.

Dalam operasi tangkap tangan, lanjut Alex, KPK mengamankan total uang Rp 346 juta. Uang tersebut diduga terkait fee dari proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung.

Rinciannya, sebanyak Rp 250 juta di antaranya disita KPK dari tangan KHA, seorang pegawai swasta. KHA bertugas mengambil uang Rp 250 juta itu dari Sujendi. Uang itu diberikan Sujendi kepada KHA atas perintah Bupati Batubara.

Sementara Rp 96 juta, disita KPK dari MNR, yang merupakan supir istri Bupati. Uang Rp 96 juta merupakan sisa dana dari permintaan Bupati sebesar Rp 100 juta, yang ditransfer Sujendi kepada AGS, seorang staf Pemkab Batubara.

(Baca: 7 Orang yang Diamankan dalam OTT Bupati Batubara Dibawa ke Gedung KPK)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menyita buku tabungan Bank BRI dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang berada dalam penguasaan Sujendi. Uang itu diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar suap untuk Bupati.

Menurut Basaria, Bupati OK Arya akan menunjuk seseorang untuk mengambil uang ke Sujendi kala membutuhkan.

"Jadi semua dana ini yang Rp 4,4 miliar ini disetorkan ke STR. Kalau pada saat tertentu Bupati OKA butuh, dia telpon (STR) kemudian diberikan," ujar Basaria.

KPK menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kasus ini berkaitan dengan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, setelah dikumpulkan keterangan melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dari situ, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara terkait dengan pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017, dan menetapkan lima orang tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu OKA, STR, HH, MAS, dan SAZ," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Bupati Batubara OK Arya Zukarnain tiba di gedung KPK pada Kamis (14/09) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com