Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan Perppu Ormas Dianggap Memenuhi Unsur Kegentingan Memaksa

Kompas.com - 14/09/2017, 15:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dinilai tidak menyalahi undang-undang.

Penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah dianggap telah memenuhi unsur kegentingan memaksa. 

Pendapat ini disampaikan advokat Kores Tambunan dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(baca: Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum)

Menurut dia, ada tiga kondisi darurat yang disebut genting dan memaksa kemudian jadi alasan diterbitkannya suatu Perppu, yakni darurat perang, sipil dan internal.

"Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subyektif Presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Kores dalam persidangan.

(baca: Hanura Yakin Semua Fraksi DPR Bakal Setuju Perppu Ormas)

Oleh karena itu, menurut dia, penerbitan Perppu Ormas dinilai sah. Selain itu, ia menambahkan, penerbitan Perppu merupakan hak yang mengikat dari jabatan seseorang sebagai Presiden. 

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif Presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subyektif-subyektif ini digunakan Presiden-Presiden sebelumnya," kata Kores.

Kores merupakan ahli dari pihak terkait dalam uji materi tersebut, yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah pemohon uji materi menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com