Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Terungkapnya Pemesan Saracen dari Laporan PPATK

Kompas.com - 14/09/2017, 06:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 14 rekening yang berkaitan dengan kelompok Saracen.

Laporan tersebut akan menjadi babak baru untuk mengungkap dugaan pidana penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial oleh kelompok tersebut.

Dalam laporan akan terlihat transaksi keluar dan masuk dari rekening-rekening yang ada. Dengan demikian, bisa diketahui siapa pihak pemesan dan yang membiayai aktivitas kelompok tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus mengatakan, laporan tersebut akan dianalisis dan dibandingan dengan alat bukti yang ada.

"Hasilnya nanti dilihat apakah memang seperti dugaan selama ini, memunculkan ada orang yang menyerahkan dalam jumlah tertentu. Nanti bisa dibaca di situ, dilihat dari transaksi," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Polri Terima Laporan Hasil Analisis PPATK Terkait Saracen)

Data dari laporan hasil analisis akan dicocokkan dengan jejak digital hasil analisis komunikasi pengurus kelompok Saracen dengan pihak luar.

Dalam pemeriksaan, ketua kelompok Saracen, Jasriadi selalu memberikan keterangan berbeda kepada penyidik. Misalnya, ketika ditanya soal proposal yang disusun untuk diserahkan ke pihak pemesan.

Saracen menetapkan tarif Rp 72 juta dalam proposal untuk satu paket pemesanan. Penyidik juga akan memeriksa ulang para tersangka untuk mengkonfirmasi temuan dari PPATK itu.

"Ini muncul laporan PPATK. Nanti kalau Jasriadi bilang apa, ternyata faktanya begini, lho, dia tidak bisa ngomong apa-apa," kata Martinus.

Sementara itu, nama-nama yang diduga mentransfer ataupun mendapat aliran dana dari Saracen akan masuk radar kepolisian. Polisi akan melihat jejak digital seperti apa komunikasi orang-orang tersebut dengan kelompok Saracen.

"Data dari beberapa gigabita yang diperoleh akan dibuka satu-satu. Dikaitkan jadi fakta hukum. Penyidik bisa tentukan apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Martinus.

(Baca juga: Polisi Sebut Penelusuran Kelompok Saracen Butuh Ketelitian Ekstra)

Belakangan, polisi menangkap Asma Dewi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu melalui akun Facebook.

Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok Saracen. Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.

Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendaraha Saracen berinisial R yang juga belum terungkap.

Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarf Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com