Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato di Kemenkeu, Mendagri Kesal Saat Singgung Korupsi E-KTP

Kompas.com - 12/09/2017, 14:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesal bukan kepalang karena anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun dikorupsi.

Dari korupsi itu, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

"Urusan e-KTP sampai dikorupsi itu menurut saya bajingan betul," kata Tjahjo, saat menyampaikan pidato, di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Gara-gara korupsi itu, tender blangko e-KTP sempat terganggu karena kurang lebih 98 pegawainya silih berganti diperiksa oleh Komisi Pementasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada yang berani tanda tangan tender blangko e-KTP. Sampai akhirnya saya ambil alih," kata Tjahjo.

Baca: Mengenal Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP yang Tewas di AS

Tjahjo juga mengatakan, gara-gara kasus itu, pimpinan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP bunuh diri.

"Yang menang tender yang melaksanakan tender belum dibayar 90 juta dollar AS. Sampai Johannes Marliem itu bunuh diri," kata Tjahjo.

"Sebulan sebelum bunuh diri, dia ketemu saya dan bilang, 'Bagaimana kok saya menang tender tapi belum dibayar'" ungkap Tjahjo.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mereke merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan wakil rakyat.

Berikut ini adalah lima tersangka pada kasus e-KTP berserta peranannya:

1. Sugiharto
Sugiharto merupakan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dia merupakan orang pertama yang menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

 Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Sugiharto juga diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiharto dengan 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi justice collaborator. Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pada sidang membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Sugiharto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.

Sugiharto merasa seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya. Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com