Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bayi Debora, Anggota DPR Nilai RS Seharusnya Alokasikan Dana CSR

Kompas.com - 11/09/2017, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017) setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Faktor biaya menjadi penghambat pihak medis memberikan perawatan segera.

Melihat kasus bayi Debora ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu apabila pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dia menuturkan, meskipun rumah sakit tersebut tidak ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semestinya ada dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang bisa digunakan.

"Katakanlah ada masalah dengan BPJS, seharusnya rumah sakit bisa mengalokasikan dari dana CSR," kata Sodik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).

(Baca juga: Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat)

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, di samping berharap dari belas kasih perusahaan, kasus seperti bayi Debora ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang jika seluruh pemangku kepentingan turut serta dalam program jaminan sosial.

"Intinya perlindungan kesehatan dan perlindungan sosial dipergunakan secara maksimum sehingga tidak ada korban," kata Sodik.

CSR belum diwajibkan

Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, perusahaan di Indonesia masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mengacu UU PT, kewajiban soal pemberian CSR hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Dalam usulan RUU CSR, DPR menyebutkan bahwa besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

(Baca: DPR Siapkan UU soal CSR, Perusahaan Akan Dibebankan 2 Persen hingga 3 Persen)

Rencana DPR memperluas kewajiban pemberian CSR itu terkendala penolakan dari pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, menolak rencana dibuatnya UU CSR.

Apindo menilai, UU CSR kontraproduktif terhadap daya saing industri domestik. Sebab, di mana pun, CSR hanya bersifat suka rela dan bukannya wajib.

(Baca: Apindo Nilai RUU CSR Justru Gembosi Daya Saing Industri Domestik)

Sampai saat ini RUU CSR pun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com