Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ditangkap KPK, MA Bantah Pengawasan dan Pembinaan Tak Berjalan Baik

Kompas.com - 08/09/2017, 16:23 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah membantah anggapan bahwa sistem pembinaan dan pengawasan MA terhadap hakim dan aparatur pengadilan tidak berjalan baik.

Anggapan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap terhadap hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Pembinaan dan pengawasan kami sudah maksimal, regulasinya juga sudah begitu ketat, aturan UU sudah sangat rigid. Kode etik hakim semua sudah ada," kata Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Abdullah, OTT yang dilakukan KPK merupakan hasil pengawasan ketat yang telah dilakukan MA.

Baca: 
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai Tersangka

Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). KPK mengamankan Suryana usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). KPK mengamankan Suryana usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Ia mengatakan, OTT itu bisa dilakukan KPK karena informasi awal dari MA.

"OTT ini salah satu hasilnya. Jadi pihak yang memberikan pernyataan bahwa masih adanya OTT menunjukkan pola pembinaan dan pengawasan tidak jalan, itu merupakan pernyataan yang tidak benar," kata dia.

Abdullah menegaskan, selama ini pembinaan dan pengawasan hakim dan aparatur pengadilan yang dilakukan MA melalui pengadilan tingkat pertama, tingkat banding sampai ke MA sudah sangat ketat.

"Peraturan yang telah dikeluarkan MA dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan ini sudah cukup ketat. Mulai dari penegakan disiplin, kemudian pembinaan dan pengawasan serta pengaduan masyarakat," ujar dia.

"Misalnya, aparatur pengadilan dilarang berhubungan langsung dengan pihak lain yang berhubungan dengan perkara. Masyarakat juga dapat mengadu ke MA melalui aplikasi yang telah ada, tidak harus secara fisik," lanjut dia.

Baca: MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK

Pembinaan dan pengawasan itu dilakukan MA karena memang ada kerawanan akan potensi penyalahgunaan yang berkaitan dengan pihak yang berperkara.

"Pengadilan ini adalah wilayah sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah. Rawan dan potensial terjadi penyimpangan perilaku dari unsur masyarakat yang menawarkan berbagai iming-iming janji untuk mendapatkan sesuatu," kata Abdullah.

"Makanya kami imbau agar masyarakat tidak memberikan tawaran-tawaran kepada aparatur pengadilan guna menciptakan budaya anti korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan sistem pembinaan hakim yang berjalan di MA. Hal itu merespons OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Rabu, (6/9/2017) malam.

Dalam OTT KPK itu, ada hakim dan panitera yang turut diamankan.

Baca: 
Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan

KPK menduga, ada suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menilai, jika ditemukan bukti terkait dugaan KPK, hal ini menunjukkan bahwa sistem pembinaan di MA tidak berjalan.

"Ini bukan lagi 'oknum', tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA," kata Farid, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan catatan KY pada 2016, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.

Fakta ini, kata Farid, membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik. 

 KY berharap Pimpinan MA serius melakukan upaya bersih-bersih dan pembenahan internal lembaganya.

Sebab, jika terus berulang maka citra MA yang akan tercoreng dan publik semakin tak percaya.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com