JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merespons positif langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.
Namun, ia berharap, pemerintah dapat mempertegas aturan soal jam sekolah pada peraturan turunan.
Dalam perpres, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
"Opsi 5 atau 6 hari itu mudah-mudahan bisa ditegaskan lagi oleh Permendikbud dan Permenag," kata Reni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Baca: Melalui Perpres Pendidikan Karakter, Madrasah Dapat Anggaran dari Negara
Reni menilai, opsi 5 atau 6 hari sekolah tersebut tak perlu dituangkan dalam perpres.
Sebab, aturan dalam perpres berlaku mengikat dan menyeluruh.
Dengan masih adanya opsi tersebut, maka kecenderungannya semua sekolah akan melaksanakan 5 hari atau 8 jam sehari.
"Karena ada egoisme yang sifatnya psikologis. Setiap daerah pasti ingin menunjukkan bahwa mereka sudah siap dengan bukti bahwa mereka sudah berhasil melaksanakan 5 hari," kata Ketua Fraksi PPP itu.
Fakta yang terjadi, kata Reni, di beberapa daerah sejumlah sekolah berselisih dengan pihak orangtua karena sekolah ingin melaksanakan 5 hari, sedangkan pihak orangtua sebaliknya.
Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus
Saat ini, banyak pula anak didik yang sudah mundur dari madrasah, pesantren, dan kegiatan lainnya karena aturan sekolah delapan jam tersebut.
Selain itu, banyak pula sekolah yang memaksakan menerapkan sekolah delapan jam meski sarana prasarananya belum memadai.
"Artinya fasilitas, sarana prasarana memadai, ketersediaan guru juga, fasilitas penunjang lainnya juga sudah memadai," kata dia.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca: Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.
Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.