JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) turut menjadi payung hukum bagi keberadaan sekolah madrasah.
Dengan Perpres ini, maka madrasah akan mendapatkan anggaran dari negara.
"Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Pada Pasal 1 poin 11 Perpres tersebut disebutkan, Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus
Sementara, Pasal 15 menyebutkan bahwa pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menyambut baik ketentuan dalam Perpres ini.
Menurut dia, selama ini madrasah hanya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.
Ketentuan ini dianggap bisa menjadi solusi bagi fasilitas sekolah madrasah yang terbatas dan gaji gurunya yang sangat minim.
"Saya katakan ke Presiden madrasah-madrasah desa itu berjumlah 76.000, itu dibangun oleh masyarakat, negara tidak hadir," ujar Said Aqil.
Baca: Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres
Adapun, Perpres 87/2017 ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang sebelumnya diterbitkan Mendikbud Muhadjir Effendy.
Permen tersebut ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.
Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.
Dalam perpres, ada opsi bagi sekolah untuk menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah. Tak ada lagi ketentuan soal 8 jam sekolah dalam sehari.