JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam pernah membicarakan audit laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di sebuah tempat karaoke di Menara Jamsostek, Jakarta.
Saat itu, Chorul Anam bertemu Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid.
Hal itu diakui Taufik Madjid saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca: Auditor BPK Dibayari Karaoke hingga Dibelikan Oleh-oleh Saat Audit di Kemendes
Dia bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Ini kan pertemuan sudah malam, di luar jam kantor, saya beranikan diri ke tempat karaoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Taufik, pertemuan itu berlangsung pada pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia diundang oleh Anam untuk karaoke.
Baca: Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Suap Auditor BPK, Ini Kata Menteri Eko
Menurut jaksa, saat itu diduga Anam dan Taufik membicarakan tentang audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.