Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Jaksa dan Hakim, Pansus Tanya Apa Pernah Diintervensi KPK

Kompas.com - 04/09/2017, 22:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan berbagai organisasi profesi dari hakim, jaksa dan kepolisian, Senin (4/9/2017).

Hadir dalam RDPU siang ini yaitu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI).

Kepada mereka, anggota Pansus KPK dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad, menanyakan apakah KPK pernah melakukan intervensi dalam penanganan sebuah perkara.

Pertanyaan tersebut ia sampaikan, melihat fungsi supervisi dan koordinasi yang menurutnya tidak berjalan.

Menurut Daeng, itu terlihat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dengan nominal kecil, yang seharusnya penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

"Kalau fungsi KPK seperti sekarang, pernah enggak bapak-bapak di persatuan jaksa dan hakim melihat KPK melakukan intervensi dengan keputusan yang bapak-bapak lakukan?" ujar Daeng.

(Baca juga: Di Rapat Pansus, Ikatan Hakim Pertanyakan Kewenangan KPK sebagai Penyidik dan Penuntut Umum)

Dia mengatakan, Pansus Angket KPK sedianya memperoleh banyak informasi bahwa para jaksa dan hakim seringkali mendapatkan intervensi dari KPK ketika menangani sebuah perkara.

"Bahkan (mereka) ketakutan karena ada lembaga yang sangat superbody yang merasa di atas lembaga yang lain," ucap anggota Komisi III DPR-RI itu.

Menurut Daeng, OTT dengan nominal sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, atau Rp 100 juta bukanlah level KPK.

"Kenapa enggak supervisi saja kejaksaan dan kepolisian di daerah untuk melakukan hal itu?" ujar Daeng.

"Kalau kewenangan itu saja diambil oleh KPK, terus Polisi mau ngapain?" kata dia.

Daeng menambahkan, meskipun lahirnya KPK didorong ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, namun KPK seharusnya menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjadi trigger mechanism atau pemicu pemberantasan korupsi.

 

Tak ada intervensi

Merespons pertanyaan Pansus, Ketua PJI Noor Rachmad mengaku, sejauh ini tidak pernah ada intervensi dari KPK saat kejaksaan menangani suatu perkara.

"Berkaitan dengan intervensi kami melihat tidak pernah," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu.

Meski demikian, ia mempertanyakan kewenangan KPK dalam hal penuntutan.

Menurut Noor, KPK cukup memiliki kewenangan penyidikan dan penyelidikan saja.

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com