Dengan demikian, maka dalam konteks hak asasi manusia secara hukum telah memberikan jaminan adanya pengakuan “recognized” terhadap prinsip untuk menentukan nasib sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah right to self determination.
Dengan adanya jaminan pemenuhan hak tersebut maka peluang diberikan kepada semua bangsa (peoples) untuk bebas menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Meskipun demikian, tantangan secara politik, teknis dan proses dan pemenuhan right to self determination, khususnya terjadi di negara-negara berdaulat seperti saat ini relatif sulit dipenuhi.
Baca juga: Usai Ungkap Simpati untuk Muslim Rohingya, Paus Segera Datangi Myanmar
Bercermin dari beberapa fakta internasional menunjukan bahwa peluang tersebut bukan hal yang benar tidak dapat dilakukan, seperti kasus Timor Timur, Kosovo dan lain sebagainya.
Dengan demikian maka kampanye perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM bagi masyarakat Rohingnya menemukan kontekstualnya dan terdapat payung hukum yang mengaturnya.
Mendorong partisipasi dunia
Dengan semangat dan momentum kemerdekaan Indonesia kali ini, sebagai perwujudan penyebarluasan gagasan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan hak segala bangsa, meskipun menyangkut kedaulatan suatu negara, maka perlu ada upaya-upaya dilakukan untuk memastikan jaminan kehidupan bagi masyarakat Rohingnya, baik aspek sipil dan politik, serta ekonomi, sosial dan budaya.
Beberapa strategi yang perlu dilakukan di antaranya: Pertama, sebagai bentuk pengakuan terhadap kedaulatan Myanmar maka mendorong agar otoritas pemerintahan setempat untuk memastikan jaminan hak-hak bagi warga Rohingnya.
Selain itu mendorong adanya penyelesaian permasalahan mendasar terkait dengan pengakuan terhadap etnis Rohingnya sebagai warga negara Myanmar. Apabila hal tersebut telah dilakukan maka upaya selanjutnya adalah pemulihan terhadap korban pelanggaran selama ini.
Kedua, mendorong peran aktif negara-negara di kawasan, terutama anggota ASEAN untuk meningkatkan dialog dengan Myanmar untuk aktif menyelesaikan persoalan tersebut dengan mekanisme persuasif dan menghindarkan opsi-opsi penggunaan kekuatan bersenjata seperti kebijakan masa lalu.
Ketiga, apabila tidak ada perubahan kebijakan internal di Myanmar dan berdasarkan hasil Dewan HAM PBB ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat, termasuk jika benar adanya upaya pemusanahan etnis Rohingnya, maka wacana implementasi right to self determination bukan hal yang tabu dilakukan.
Dengan segala upaya tersebut diharapkan penderitaan warga Rohingnya tidak ada lagi di masa mendatang dan mereka menjalani kehidupan dengan bermartabat. (Agus Suntoro, Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI, tulisan ini adalah pandangan pribadi bukan lembaga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.