Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hak Menentukan Nasib Sendiri, Alternatif Penyelesaian Konflik Rohingya

Kompas.com - 01/09/2017, 23:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin


PERTIKAIAN
kembali terjadi antara militan Rohingya dan aparat keamanan Myanmar. Setidaknya, 71 orang menjadi korban jiwa, dengan rincian 59 warga sipil dan 12 anggota militer.

Kantor Pemimpin De Facto Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan, kejadian itu berlangsung di Negara Bagian Rakhine.

Daerah itu, sejak akhir tahun lalu, menjadi pusat pertikaian antara militer dan etnis Muslim Rohingya. Kondisi ini menyebabkan gelombang pengungsi menuju Bangladesh dan negara-negara kawasan lainnya, meskipun banyak penolakan dari otoritas setempat.

Kondisi tersebut semakin menyulitkan upaya proteksi bagi penduduk sipil Rohingnya dengan sikap negara kawasan salah satunya di India. Pernyataan seorang pejabat senior India kepada Reuters mengatakan pihaknya berupaya memulangkan sekitar 40 ribu Muslim Rohingnya yang tinggal di India dengan dalih imigran ilegal, meski secara umum mereka terdaftar oleh United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).

 

Baca juga: PBB: Sudah 27.000 Warga Muslim Rohingya Lari dari Myanmar

Dengan mendapatkan kartu identitas sebagai pengungsi, opsi membantu mereka menghindari dari tindakan penangkapan sewenang-wenang, pelecehan dan deportasi ke wilayah asal yang masih sangat membahayakan seharusnya semakin ditingkatkan.

Menilik ke belakang, operasi militer ini, secara momentum hampir berbarengan dengan operasi tentara Myanmar pada awal Agustus 2017 di kawasan Rathedaung, negara bagian Rakhine dengan dalih melakukan penangkapan terhadap warga yang terlibat dalam pembunuhan 6 (enam) orang penganut Budha.

Akibat operasi oleh tentara dihadapi oleh sekitar 600 warga Rohignya dan berujung terjadinya penembakan. Sedangkan versi aparat Keamanan Myanmar dalam keterangan resminya menyebut, pemicu bentrokan adalah penyerangan 150 milisi Rohingya ke 20 pos polisi.

Bentrokan senjata yang mematikan antara militer Myanmar dan militan Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar, memburuk dalam tiga hari sejak Jumat (25/8/2017) hingga Minggu (27/8/2017), dengan hampir 100 orang tewas. Tampak dalam foto, tentara Myanmar memantau pergerakan militan.Reuters via The Guardian Bentrokan senjata yang mematikan antara militer Myanmar dan militan Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar, memburuk dalam tiga hari sejak Jumat (25/8/2017) hingga Minggu (27/8/2017), dengan hampir 100 orang tewas. Tampak dalam foto, tentara Myanmar memantau pergerakan militan.
Konflik yang menimpa warga Rohingnya terus saja terjadi, meskipun Dewan HAM PBB pada Maret 2017 lalu telah menyetujui resolusi untuk meluncurkan penyelidikan terhadap pemerintah Myanmar yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAM dan juga melakukan pembersihan etnis Rohingnya.

Upaya penyelidikan ini dilakukan setalah hasil wawancara terhadap 220 warga Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh sejak Oktober 2016, mengatakan pasukan keamanan Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Rohingya yang dapat dikategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tentunya, upaya penyelidikan tersebut mendapat kecaman dan penolakan dari otoritas Myanmar dan menilai bahwa pembentukan sebuah misi pencari fakta internasional justru akan semakin membakar, bukannya menyelesaikan masalah-masalah saat ini.

Menilik ke belakang, bahwa salah satu faktor yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan bagi warga Rohingnya, selain anggapan bahwa mereka dinilai sebagai pendatang di Myanmar adalah penghapusan mereka dari konstitusi (Constitution of the Republic of the Union of Myanmar 2008).

Mereka secara resmi hanya mengakui 135 kelompok etnis yang berbeda yang dikelompokan dalam delapan ras etnis nasional utama yaitu Kachin, Kayah, Kayin, Chin, Mon, Bamar, Rakhine, dan Shan.

Right to Self Determination

Istilah right to self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, cukup populer dan mendapatkan perhatian besar di Indonesia pada proses penyelesaian konflik yang sangat sensitif, termasuk peristiwa referendum Timor Timur pada 1999 lalu dan perundingan Aceh yang kemudian melahirkan Otonomi Khusus.

Dalam tata pergaulan internasional, right to self determination telah menjadi referensi secara resmi pada tahun 1945 melalui ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

PBB menegaskan bahwa dalam kerangka mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambul tindakan-tindakan lain yang wajar untuk memperteguh perdamaian universal.

Selain itu, instrumen HAM lainnya yang lebih spesifik menjadi dasar implementasi right to self determination di antaranya Pasal 1 Ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.

Di sisi lain PBB juga telah menerbitkan Resolusi Majelis Umum PBB No 1514 (XV) 14 Desember 1960 yang mengatur Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara Kolonial dan Masyarakat, dan terakhir adalah terbitnya Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) 24 Oktober 1970 terkait Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerjasama dan Hubungan Bersahabat di antara Negara-negara dan Hubungan Bersahabat sesuai dengan Piagam PBB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com