JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengevaluasi penetapan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Evaluasi penetapan tarif khususnya dilakukan terhadap penerimaan PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) seperti sektor pendidikan dan kesehatan.
Evaluasi dilakukan dalam rapat internal yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dari hasil evaluasi, Presiden Joko Widodo ingin penetapan tarif PNBP diseimbangkan antara kebutuhan negara untuk mendapatkan pendapatan dengan kondisi keuangan masyarakat.
"Jangan membenani masyarakat," kata Sri Mulyani usai rapat.
(Baca juga: Lelang Frekuensi Harus Berkontribusi pada PNBP dan Pemerataan Ekonomi)
Oleh karena itu, Presiden berpesan kepada kementerian atau lembaga terkait agar penetapan tarif dari PNBP dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai PNBP menjadi satu bentuk penerimaan negara yang tidak mempunyai dasar yang baik.
"Harus mempertimbangkan aspek daya beli masyarakat, dari sisi efisiensi dari BLU-nya sendiri, dan juga dari kemampuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, itu yang paling penting," ucap perempuan yang akrab disapa Ani ini.
"Sehingga tidak terjadi lagi pengusulan tarif yang tidak jelas dari sisi apa yang menjadi faktor kenaikan tersebut. Dan dampaknya atau manfaatnya kepada masyarakat," tuturnya.
Menhub Budi Karya mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah Jokowi dengan menata tarif PNBP di sekolah kedinasan yang dikelola Kementerian Perhubungan.
Tahap pertama yang akan dilakukan adalah dengan memberikan alokasi bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa menikmati pendidikan.
Kementerian Perhubungan akan memberikan alokasi sebanyak 20 persen sampai 30 persen kursi sekolah kedinasan untuk masyarakat kurang mampu.
"Nanti mereka diberi bea siswa, karena SPP sekarang itu Rp 5 juta, beda dengan zaman Pak Jokowi atau saya yang hanya Rp 17.000," kata dia.
Selanjutnya, untuk menutup kekurangan PNBP dari sektor tersebut, Kemenhub akan menaikkan tarif PNBP dari pos penerimaan lain, seperti; jasa kepelabuhan, penerimaan uang perkapalan dan kelautan.