JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah menolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dana rutin untuk partai politik.
Tjahjo mengatakan, permintaan soal dana rutin untuk parpol ini sebenarnya sudah dimunculkan sejak pembahasan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR, beberapa waktu lalu.
"Ini kan bagian dari pembahasan UU pemilu dulu. Dana saksi kita tolak, dana kampanye kita tolak, dana rutin kita tolak, munculnya ini," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
(Baca: Setelah Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, DPR Minta Lagi Dana Bantuan Rutin)
Tjahjo mengatakan, dana bantuan untuk parpol yang dinaikan pemerintah dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara, dinilai sudah cukup untuk menunjang kebutuhan parpol.
Dana tersebut juga dinilai lebih adil ketimbang dana rutin, karena diberikan berdasarkan perolehan suara di pemilu legislatif. Jadi, parpol yang bekerja lebih keras akan mendapatkan dana lebih besar. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada pembahasan soal dana rutin untuk parpol.
"Udah enggak mungkin, udah dibahas, udah diketok kok," kata dia.