Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Beras

Kompas.com - 29/08/2017, 13:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Jatisari Sri Rejeki, berinisial M, sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam memproduksi beras.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap PT Indo Beras Unggul dengan tersangka Trisnawan Widodo, Dirut PT IBU.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera.

"Terhadap Saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2017).

Baca juga: Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka

M ditangkap dan langsung ditahan pada Senin (28/8/2017).

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari Sri Rejeki.

Perusahaan tersebut juga memproduksi beras dengan berbagai merek.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya," kata Agung.

Dalam kasus PT JSR, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.

Baca: Tentukan Tersangka Lain Kasus Beras PT IBU, Polisi Akan Gelar Perkara

Penyidik juga telah menguji beras produksi perusahaan tersebut di laboratorium sebelum menetapkan tersangka.

"Hasil gelar perkara dan Verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M," kata Agung.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com