Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap PT Indo Beras Unggul dengan tersangka Trisnawan Widodo, Dirut PT IBU.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari Sri Rejeki.
Perusahaan tersebut juga memproduksi beras dengan berbagai merek.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya," kata Agung.
Dalam kasus PT JSR, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Baca: Tentukan Tersangka Lain Kasus Beras PT IBU, Polisi Akan Gelar Perkara
Penyidik juga telah menguji beras produksi perusahaan tersebut di laboratorium sebelum menetapkan tersangka.
"Hasil gelar perkara dan Verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M," kata Agung.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/13011511/polisi-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-beras