JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status justice collaborator terhadap terdakwa Charles Jones Mesang.
Anggota DPR dari Partai Golkar tersebut dianggap telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang menjeratnya.
"Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, Pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar jaksa KPK Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi persyaratan justice collaborator yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, Charles dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca: Politisi Golkar Charles Jones Mesang Dituntut 5 Tahun Penjara
"Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan, mengungkap perkara lain dan mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi," ujar Aris.
Beberapa hal yang meringankan tuntutan, Charles telah menyerahkan uang Rp 9,5 miliar yang pernah ia terima.
Selain itu, Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan berterus-terang dalam persidangan.
Charles dituntut 5 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Anggota DPR Charles Mesang Didakwa Terima Suap Rp 9,7 Miliar
Menurut jaksa, Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Jaksa menilai, uang suap sebesar Rp 9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.