Pada kasus pembunuhan yang menyeret Yusman, KontraS menyatakan justru yang bersangkutan merupakan saksi kunci. Tetapi, di proses penyidikan, kesaksian Yusman tidak dipercayai penyidik.
"Memang kesalahannya dia (Yusman), dia tidak melaporkan peristiwa pembunuhan itu," ujar Arif.
(Baca: Usai Eksekusi Mati, Jasad Pemerkosa Bocah Digantung di Ujung Derek)
Namun, Yusmam disebut punya alasan mengapa tidak melapor. Arif menyatakan hal tersebut karena Yusman diancam oleh empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
"Empat orang pelaku itu masih DPO sampai sekarang," ujar Arif.
Tak hanya melihat ketidakadilan di proses penyidikan, pihaknya juga melihat hakim tidak cerdas untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan usia Yusman. Seharusnya, pihak tetangga, keluarga, dan gereja yang membaptis Yusman bisa dipanggil untuk menjadi saksi soal usia Yusman.
"Tetapi hakim malah memanggil penyidik," ujar Arif.
Arif tidak masalah jika kemudian kasus ini diusut ulang, untuk mengetahui apa sebenarnya peran Yusman termasuk kakak iparnya. Namun, asalkan penegak hukum menangkap empat orang yang diduga pelaku sebenarnya terlebih dulu.
"Kita enggak masalah ada proses penyidikan ulang. Untuk mengetahui peran Yusman dan Rasulah sebenarnya. Tapi 4 DPO itu harus ditangkap dulu," ujar Arif.
"Ini bukan hanya keadilan buat Yusman, tapi bagaimana saat peristiwa itu terjadi. Karena kita tahu dengan bebasnya Yusman, pihak keluarga korban enggak dapat rasa keadilan," ujar Arif lagi.
Adapun untuk kakak ipar Yusman, Rasula, saat ini masih mendekam di lapas Tangerang. KontraS sebelumnya belum dapat menjadi kuasa hukum Rasula. Hal tersebut karena diduga yang bersangkutan mengalami gangguan psikis karena proses hukum kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.