Salin Artikel

Belajar dari Kasus Yusman, Pemerintah Diminta Evaluasi Penerapan Hukuman Mati

Hal ini berkaca dari kasus mantan terpidana mati Yusman Telaumbanua, yang pernah menghadapi ancaman hukuman mati akibat rekayasa atau peradilan yang tidak adil.

"Saya pikir peristiwa Yusman menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk mengkaji eksekusi mati di Indonesia," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Putri menceritakan, pada tahun 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, pada kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang majikan mereka.

Namun, dalam proses penyidikan di kepolisian, hak Yusman yang menjadi tersangka saat itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya, Yusman dipaksa untuk menandatangi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tahu isinya.

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Masih Tunggu Waktu yang Tepat)

Ia juga disiksa oleh penyidik sampai tidak diberi bantuan penerjemah bahasa Nias. Yang bersangkutan saat itu juga tidak bisa bicara bahasa Indonesia dan menulis. Penyidik juga diduga merekayasa usia Yusman, yang saat proses pemeriksaan sebenarnya masih berusia 15-16 tahun.

Yusman saat diperiksa penyidik memang tidak memiliki dokumen-dokumen identitas, termasuk dari pihak keluarganya. Penyidik akhirnya memasukan usia Yusman menjadi usia dewasa.

Pada tahun 2014, fakta mengenai kasus yang menimpa Yusman diketahui KontraS.

KontraS kemudian menjadi kuasa hukum Yusman. KontraS mengajukan Peninjauan Kembali putusan mati Yusman ke Mahkamah Agung setelah memperoleh novum atau bukti baru terkait usia Yusman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tulang dan gigi oleh Tim Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, Bandung, membuktikan usia Yusman ketika dilakukan pemeriksaan forensik pada 2016 yakni 18-19 tahun.

(Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson)

"Sehingga jika ditarik garis mundur pada peristiwa pidana yang disangkakan pada tahun 2012, maka usia Yusman saat itu 15-16 tahun," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nur Fikri.

Dalam PK, MA akhirnya membatalkan putusan mati untuk Yusman, menjadi vonis lima tahun penjara. Dan pada 17 Agustus 2017 tepat saat perayaan kemerdekaan Indonesia, Yusman akhirnya bebas setelah di penjara selama lima tahun.

"Pembatalan vonis mati oleh MA menjadi vonis lima tahun terhadap Yusman menguatkan fakta bahwa sistem peradilan di Indonesia masih sangat rentan akan adanya kekeliruan atau kesalahan yang dapat berakibat fatal," ujar Arif.

Pada kasus pembunuhan yang menyeret Yusman, KontraS menyatakan justru yang bersangkutan merupakan saksi kunci. Tetapi, di proses penyidikan, kesaksian Yusman tidak dipercayai penyidik.

"Memang kesalahannya dia (Yusman), dia tidak melaporkan peristiwa pembunuhan itu," ujar Arif.

(Baca: Usai Eksekusi Mati, Jasad Pemerkosa Bocah Digantung di Ujung Derek)

Namun, Yusmam disebut punya alasan mengapa tidak melapor. Arif menyatakan hal tersebut karena Yusman diancam oleh empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

"Empat orang pelaku itu masih DPO sampai sekarang," ujar Arif.

Tak hanya melihat ketidakadilan di proses penyidikan, pihaknya juga melihat hakim tidak cerdas untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan usia Yusman. Seharusnya, pihak tetangga, keluarga, dan gereja yang membaptis Yusman bisa dipanggil untuk menjadi saksi soal usia Yusman.

"Tetapi hakim malah memanggil penyidik," ujar Arif.

Arif tidak masalah jika kemudian kasus ini diusut ulang, untuk mengetahui apa sebenarnya peran Yusman termasuk kakak iparnya. Namun, asalkan penegak hukum menangkap empat orang yang diduga pelaku sebenarnya terlebih dulu.

"Kita enggak masalah ada proses penyidikan ulang. Untuk mengetahui peran Yusman dan Rasulah sebenarnya. Tapi 4 DPO itu harus ditangkap dulu," ujar Arif.

"Ini bukan hanya keadilan buat Yusman, tapi bagaimana saat peristiwa itu terjadi. Karena kita tahu dengan bebasnya Yusman, pihak keluarga korban enggak dapat rasa keadilan," ujar Arif lagi.

Adapun untuk kakak ipar Yusman, Rasula, saat ini masih mendekam di lapas Tangerang. KontraS sebelumnya belum dapat menjadi kuasa hukum Rasula. Hal tersebut karena diduga yang bersangkutan mengalami gangguan psikis karena proses hukum kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/13345341/belajar-dari-kasus-yusman-pemerintah-diminta-evaluasi-penerapan-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke