Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara

Kompas.com - 21/08/2017, 16:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kerja sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Hasil kerja sementara itu disampaikan ke publik tanpa terlebih dulu meminta klarifikasi KPK. Pansus angket langsung meyakini keterangan yang mereka terima secara sepihak.

Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun menuturkan, temuan sementara dikaji dari hasil laporan pengaduan, penerimaan aspirasi, kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi di bawah sumpah, wawancara dengan sejumlah pihak terkait, hingga pendalaman lewat rapat internal pansus yang ditindaklanjuti kunjungan lapangan.

Adapun pansus angket mulai bekerja pada 4 Juli 2017.

"Kami akan terus bekerja sesuai jadwal yang dialokasikan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Pertama, dari aspek kelembagaan, Pansus menganggap KPK sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan bersedia dikritik dan diawasi.

Pansus juga menilai KPK kerap menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

Kedua, Pansus menganggap KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.

"Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Ketiga, KPK yang dibentuk atas mandat UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya secara terbuka dan terukur, yakni DPR.

Keempat, KPK dalam menjalankan fungsi berdasarkan UU 30/2002 dinilai Pansus belum berkesesuaian atau patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas.

"Lima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum," ucap dia.

Keenam, dalam fungsi supervisi, Pansus menganggap KPK cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

"KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervisi," tutur Misbakhun.

Salah satu contohnya adalah mengambil alih peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi korupsi.

Padahal, kata dia, undang-undang mengamanatkannya kepada LPSK sebagai ujung tombak perlindungan saksi.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Pansus menganggap KPK tak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

"Didapatkan bebagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan jani-janji," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Pansus mengambil contoh pengakuan sepihak saksi kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.

Kedelapan, terkait sumber daya manusia. KPK dengan argumen independennya dianggap merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. 

"Ke depan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar, agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya," kata dia.

Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang dianggap Pansus belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut.

Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. 

Kesepuluh, Pansus mendukung penanganan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, namun sesuati aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.

"Untuk itu Komisi Ill DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap Instansi Kepolisian dan Kejaksaan melalui Rapat-rapat Kerja, RDP dan Kunjungan Lapangan atau Kunjungan spesifik," kata Misbakhun.

Kesebelas, mengenai permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya dapat ditindaklanjuti Komisi III DPR.

Misalnya, laporan terhadap KPK oleh Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim Polri, kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, kematian saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem, hingga rekaman kesaksian Miryam S Haryani.

"Kiranya Komisi III DPR dapat segera mengundang pihak KPK dan Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan," tuturnya.

Panggil KPK

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu mengatakan temuan sementara tersebut bukan kesimpulan kerja pansus.

Setelah mengumumkan hasil kerja sementara itu, Pansus baru akan memanggil KPK untuk mengklarifikasi.

Bentuk laporan tersebut, menurut dia, merupakan pertanggungjawaban pansus terhadap rakyat. Sebab, pansus bekerja menggunakan anggaran negara.

"Tindak lanjut berikutnya kami masih melakukan pendalaman atas beberapa laporan yang masuk ke panitia angket," kata Masinton.

"Pada sesi berikutnya kami akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KPK dan akan memanggil KPK untuk hadir memberikan klarifikasi atas beberapa temuan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com