JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengatakan, tim akan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.
Surat akan berisi permintaan kebijakan khusus terhadap penahanan Ba'asyir. Sebelumnya, mereka juga telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Achmad, saat ini masih terus dilakukan dialog dengan pihak Ditjen PAS, agar ada kebijakan khusus untuk Baasyir.
"Tetapi kami akan menyurati lagi kepada Presiden barangkali selain kepada MA dan Dirjen PAS. Supaya di akhir tua beliau ini bisa ditempatkan yang layak lah," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
"Kita tidak tahu usia manusia sampai berapa. Tetapi Ustadz sudah 80 tahun, mestinya ada kebijakan-kebijakan khusus," imbuh Achmad.
(Baca: Alami Lemas dan Bengkak di Kaki, Abu Bakar Baasyir Dibawa ke Rumah Sakit)
Adapun kebijakan khusus yang dimaksud misalnya dalam hal bertemu dengan keluarga. Saat ini keluarga hanya bisa bertemu dan bercakap dengan Baasyir melalui kaca dan intercom.
"Ustadz tidak bisa bertemu dengan keluarga, kecuali kami dan dokter yang bisa bertemu langsung, berjabat tangan langsung dan berdialog. Dengan keluarga, bisa bertemu langsung hanya saat Hari Raya," katanya.
Kebijakan khusus lainnya, pihak keluarga dan pengacara menginginkan agar dalam menjalani masa pidananya, Baasyir bisa ditempatkan di sebuah rumah yang dekat dengan keluarga. Hal tersebut mengingat usia lanjut dan gangguan kesehatan Baasyir.
"Banyak kalangan yang minta ke kami, tolong perjuangkan agar beliau tidak menjalani pidana di rumah tahanan atau Lapas yang security maximum ini. Tetapi harus di tempat yang masa tuanya itu nyaman," kata Achmad.
Rabu kemarin (9/8/2017), Baasyir kembali menjalani pemeriksaan Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit Harapan Kita karena terjadi pembengkakan pada bagian kaki. Achmad mengatakan, pembengkakan di kaki Baasyir sudah dua tahun terakhir ini kambuhan.
"Ramadhan lalu, waktu masih di Pasir Putih, luar biasa bengkaknya. Seminggu sebelum lebaran, saya diminta Kalapas di sana (untuk mengecek kondisinya). Ini tahun kedua. Ini, sembuh, bengkak," kata Achmad.
MCU yang dilakukan Rabu lalu sebenarnya sudah dimintakan jauh-jauh hari, yaitu pada pertengahan Ramadhan 2017. Tetapi kata Achmad, birokrasinya cukup sulit meskipun pada akhirnya dikabulkan. Malah tadinya hanya diizinkan melakukan general check up di RS Polri.
"Tetapi dr Jose bersikeras, kami mau antisipasi kalau ada kelainan serius yang mau ditangani. Sehingga kami bersikukuh ke RS Harapan Kita. Alhamdulillah diizinkan," ucap Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.