ADAKAH hubungan profesi humas (hubungan masyarakat), padanan public relations, dengan pemadam kebakaran? Memang sepintas jauh, namun sesungguhnya dekat secara praksis yang biasa kita lihat di dalam negeri.
Setidak-tidaknya, kita bisa melihat pada dua contoh pada prolog tulisan ini. Bukan kebetulan jika contoh keduanya berasal dari pemerintahan, yang memang suka tidak suka, akan lebih banyak disorot dan diperhatikan kinerjanya dari humas sektor lainnya.
Masih ingat gaduh rencana investasi infrastruktur dari dana haji yang berasal dari masyarakat? Ini semua bermula dari sebuah wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi saat melantik Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
(Baca Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur)
Silang sengkarut langsung terjadi kala itu, gaduh kanan-kiri terdengar, termasuk yang dirasakan penulis yang memang payah menabung hingga tiga tahun untuk bisa memperoleh slot kursi haji reguler sekalipun.
Sayangnya, ketika api sudah membesar, humas Kementerian Agama dan atau Juru Bicara Istana tak tanggap bertindak plus cepat beraksi. Informasi dan klarifikasi hal tersebut baru disampaikan pada Sabtu pagi, 29 Juli 2017, alias tiga hari kemudian
Sebuah informasi utuh baru disampaikan (when the damage has been done), antara lain penjelasan bahwa akad walakah memang menegaskan bahwa seluruh dana jamaah dari masyarakat menjadi kewenangan pemerintah. Akad sah dari sudut pandang agama.
Setali tiga uang, pemblokiran Telegram pun memantik protes keras terutama dari warganet setelah disampaikan Menkominfo Rudiantara dalam sebuah acara di Universitas Padjadjaran, Jumat, 14 Juli 2017.
(Baca Layanan Chat Telegram Diblokir di Indonesia)
Menariknya, sebagaimana disampaikan setelah itu, baik oleh Plt Humas Kominfo dan Sekjen Aplikasi Informatika, bahwa pemblokiran dilakukan karena pemerintah tak kunjung memperoleh tanggapan dari manajemen Telegram.
Tentu, situasi akan berbeda jika, misalnya, dari awal dibuat rilis berisikan konten bahwa Kementerian Kominfo sudah hubungi manajemen dan tak kunjung dibalas. Kebijakan dipahami secara kronologis, bukan ujuk-ujuk ketok palu.
Maka, benang merahnya mencuat: Humas tak berinisiatif dari awal memberikan informasi utuh pada hal sensitif di masyarakat Indonesia, namun kemudian repot sendiri karena menjadi "pemadam kebakaran" dalam jalaran kelindan opini yang terlanjur membesar.
Menelaah diri
Apakah memang begini kondisinya? Public relations di Indonesia masih sebatas brigade of fire setelah berbagai kicau publik ramai terjadi? Bahkan lebih ironik, benarkah humas sebatas tameng yang ditumbalkan setelah polemik meluas dan menghebat?
Di mana peran ideal humas yang selayaknya menjadi pengawas simptom, penyelia tanda, hingga pengarah direksi sebuah komunikasi publik dari sebuah entitas? Sulitkah menuju tercapainya kondisi ideal tersebut?