Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Materi Perppu Ormas, Ini Kata Ketua MK

Kompas.com - 08/08/2017, 12:21 WIB
Haris Prahara

Penulis


SOLO, KOMPAS.com -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar banyak terkait proses uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Tidak boleh jawab saya. Tidak boleh itu," ujar Arief ditemui sela-sela pertemuan Sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi se-Asia di Solo, Senin (7/8/2017).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses Perppu Ormas, Arief akhirnya bersedia buka suara.

"Ini masih dalam proses. Kemarin sudah ada sidang pendahuluan dan sidang perbaikan pendahuluan. Begitu selesai di sini (kegiatan di Solo), kami akan rapat menindaklanjuti perkara ini," urainya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sidang uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak. Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat memimpin Pertemuan Dewan Anggota AACC di Solo, Selasa (8/8/2017).KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat memimpin Pertemuan Dewan Anggota AACC di Solo, Selasa (8/8/2017).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perihal permohonan pengujian formil dan materiil.

Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas. Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas.

"Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945)," kata Yusril.

Pada objek materiil, secara spesifik Yusril mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

(Baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas)

Sebagai informasi, Perppu Ormas dikeluarkan pemerintah pada Juli lalu. Perppu itu sontak menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Perppu Ormas menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com