JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari enam saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi merupakan seorang pengacara bernama Arie Pujianto. Arie bersama saksi lainnya diperiksa untuk kasus Setya Novanto, tersangka pada proyek e-KTP.
Dalam pemeriksaan terhadap Arie, KPK mengklarifikasi soal barang bukti elektronik yang didapat dari hasil penggeledahan KPK di rumah Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto diketahui merupakan keponakan dari Novanto.
"Untuk salah satu saksi Arie Pujianto kami melakukan pemeriksaan yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dengan barang bukti elektronik yang kita dapat saat melakukan penggeledahan di rumah Irvanto," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Febri tidak menyampaikan secara spesifik kaitan Arie dengan barang bukti yang disita dari kediaman Irvanto.
Namun, KPK mengklarifikasi soal informasi adanya komunikasi sejumlah pihak tertentu pada barang bukti elektronik. Yang jelas masih dalam ruang lingkup penanganan kasus e-KTP.
(Baca: Keponakan Setya Novanto Akui "Fee" DPR Loloskan E-KTP Sangat Besar)
"Tentu saja kita klarifikasi informasi-informasi seperti adanya komunikasi dengan sejumlah pihak tentu yang masih dalam ruang lingkup penanganan kasus KTP elektronik," ujar Febri.
Dari enam saksi, tiga saksi di antaranya tidak hadir. Mereka yang tidak hadir yakni Dosen Institut Teknologi Bandung Maman Budiman dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan. Keduanya tidak hadir karena surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK belum diterima.
Sedangkan PNS atau Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawas Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Diah Hasanah, tidak hadir pemeriksaan tanpa keterangan.
Seperti diketahui, kediaman milik Irvanto telah digeledah KPK pada Kamis (27/7/2017). Lokasi penggeledahan di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
(Baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP)
Saat bersaksi di pengadilan, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.