JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dengan membacakan pleidoi, Fenny mengungkapkan kesedihannya jika harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, seperti dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika dengar tuntutan yang akan memisahkan saya dan anak yang masih kecil selama 10 tahun, saya merasa tidak punya kekuatan menghadapi hidup. Anak saya tumbuh tanpa biaya dan kasih sayang saya," ujar Fenny.
Dalam persidangan, Fenny menceritakan bahwa ia merupakan orangtua tunggal dari tiga orang anak. Ketiga anaknya masih berusia 11 tahun, 9 tahun, dan 6 tahun.
Selain itu, saat ini Fenny juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus kedua orangtuanya yang telah berusia lanjut. Fenny merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Fenny meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Fenny berharap putusan hakim dapat menjadi yang terbaik bagi keluarganya.
"Bukan hanya masa depan saya, masa depan anak saya juga hancur," kata Fenny.
(Baca juga: Didakwa Suap, Asisten Basuki Hariman Merasa Cuma Jalankan Perintah)
Fenny dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fenny dan atasannya Basuki Hariman dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.