JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menghindar dari wartawan saat ditanya soal dugaan keterlibatan dirinya dalam korupsi pengadaan kitab suci Al Quran.
Awalnya, Priyo yang baru saja usai menghadiri acara akikah puteri ketiga Sekjen Golkar, Idrus Marham, di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (6/8/2017), berbincang santai dengan awak media.
Ia banyak bercerita mengenai kesibukannya. Politisi Partai Golkar ini mengaku tengah kuliah S3 di Universitas Brawijaya Malang mengambil jurusan Administrasi Bisnis. Itulah yang membuat ia kini tidak terlalu banyak lagi berkecimpung di dunia politik.
Namun, begitu ditanya soal tudingan mengenai dirinya yang terlibat korupsi pengadaan Al Quran, ekspresi wajah Priyo langsung berubah. Ia juga langsung berjalan menuju mobilnya menghindari awak media.
"Aduh, jangan, jangan, saya tidak mau komentar soal itu dulu," kata Priyo.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan Al Quran Fahd El Fouz menyebut setidaknya lima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2011 dan 2012, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan itu.
(Baca: Fahd Ungkap Priyo, Jazuli, Karding, dan Nurul Iman Terlibat Korupsi Al Quran)
Fahd menyebut anggota DPR tersebut seharusnya juga ditetapkan tersangka.
"Saya mengelola atas perintah siapa, saya bukan menyatakan tidak. Tapi saya mengatakan saya atas perintah anggota DPR siapa," ujar Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Salah satu nama yang pertama disebut Fahd adalah politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.
(Baca: Priyo Budi Santoso Disebut Terima "Fee" dalam Dakwaan Korupsi Al Quran)
Fahd meyakini bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan. Menurut Fahd, dalam pembahasan di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR.
Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi.