Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Pastikan Tak Ada Masalah Serius dalam UU Pemilu

Kompas.com - 05/08/2017, 07:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan Undang-Undang Pemilu dapat segera diselesaikan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, meski ada poij yang masih perlu diperbaiki, namun menurutnya itu tak menjadi masalah.

"Sudah enggak ada masalah kok, masalah teknis saja," kata Tjahjo seusai mengisi acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Hanura di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

Tjahjo juga menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pemilu tak keberatan meski masih ada sejumlah perbaikan redaksional dalam UU tersebut. Namun, ia enggan memastikan kapan UU Pemilu sudah selesai diberi nomor.

"DPR juga sudah reses," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR)

Pemerintah sebelumnya mengembalikan draf Undang-Undang Pemilu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikoreksi karena ada sejumlah kesalahan. Draf UU Pemilu yang diterima pemerintah dikembalikan ke DPR setelah dikoreksi susunan dan redaksionalnya.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, berikut ini adalah lampiran yang dimintakan pada DPR untuk diperbaiki:

- Lampiran I, mengenai jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU Pemilu Pasal 10 ayat (1) huruf C, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang.

Akan tetapi, ada kesalahan penulisan untuk anggota KPU Kota Banjarbaru yang seharusnya berjumlah tiga orang, di lampiran I hanya disebutkan dua orang. 

Kesalahan juga terjadi untuk KPU Kabupaten Tolikara, di mana seharusnya jumlah anggota KPU sebanyak lima orang, namun di lampiran hanya disebutkan tiga orang. 

- Lampiran II mengenai jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jumlah anggota Bawaslu Kota Banjarbaru yang seharusnya tiga orang tetapi dituliskan dua orang. Sementara, jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang seharusnya lima orang, tetapi dituliskan tiga orang. 

- Lampiran IV mengenai daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Kota Padang Sidempuan yang seharusnya masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 7, tetapi dituliskan masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9. KPU meminta koreksi kepada DPR atas kesalahan-kesalahan penulisan dalam ketiga lampiran tersebut.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com