Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Kepulangan Rizieq agar Tak Ada Tanggungan Perkara

Kompas.com - 03/08/2017, 21:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyambut baik rencana pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air jelang Hari Kemerdekaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dengan demikian, kasus yang menjerat Rizieq dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya bisa dikembangkan.

"Dan penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi (dalam kasus chat WhatsApp). Berkurang perkara-perkaranya," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus mengatakan, Polri memiliki tunggakan 20-30 persen kasus setiap tahunnya.

Apalagi, jika ada kasus tertentu menyita tenaga penyidik sehingga pekerjaan lain terabaikan.

"Misalnya ada kemudian tersangka yang tidak ada di tempat, saksi yang kurang, barbuk kurang cukup, sehingga membuat hampir perkara 20 hingga 30 persen itu tertunda," kata Martinus.

Baca: Polri Gembira jika Rizieq Shihab Pulang 16 Agustus

Martinus berharap, Rizieq betul-betul pulang dan menghadapi proses hukum di Indonesia.

Upaya paksa akan dilakukan jika Rizieq masih mangkir dalam pemanggilan nanti.

"Tetapi kalau tidak kembali, ya tentu kan cukup menjadi sebuah perkara yang tertunda dan tertunggak berakibat perkara ini tidak tuntas. Jadi kehadiran itu penting bagi sebuah proses oenegakan hukum," kata Martinus.

Rencananya, Rizieq akan kembali dari Arab pada 15 Agustus 2017 dan diperkirakan tiba di Tanah Air keesokan harinya.

Dalam kasus ini, penyidik terkendala absennya Rizieq dalam pemeriksaan.

Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.

Dalam pelariannya, Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Firza Husein berkasnya masih mengendap karena dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Salah satu kekurangan berkas perkara tersebut karena penyidik belum mengambil keterangan Rizieq sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan pidana dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka lainnya kasus dugaan percakapan berkonten berpornografi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com