Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gembira jika Rizieq Shihab Pulang 16 Agustus

Kompas.com - 03/08/2017, 19:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut akan tiba di Indonesia pada 16 Agustus 2017.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian telah lama menantikan kepulangan Rizieq.

"Bilamana itu terkait saudara Rizieq, tentu kita gembira dengan kepulangan Rizieq," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus mengatakan, kepulangan itu akan dimanfaatkan penyidik untuk memeriksa Rizieq.

(baca: Pengacara Sebut Rizieq Shihab Akan Tiba di Jakarta 16 Agustus 2017)

Rizieq merupakan tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat.

"Kepulangan Rizieq itu bisa menyelesaikan satu proses hukum yang dijalani yang bersangkutan," kata Martinus.

(baca: Pengacara: Dari Dulu Rizieq Siap Diperiksa, Cuma...)

Kepulangan Rizieq, kata Martinus, juga akan meringankan beban penyidik. Dengan demikian, polisi bisa bekerja optimal untuk menangani kasus lain.

"Dan penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi," kata Martinus.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, diperkirakan kliennya akan terbang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 15 Agustus 2017.

Pada 17 Agustus 2017 merupakan ulang tahun FPI. Massa FPI sangat berharap pada hari ulang tahun itu Rizieq bisa hadir.

Kapitra juga memastikan kliennya saat pulang ke Indonesia siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Tentu kalau dia pulang ke Indonesia artinya dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," kata Kapitra.

Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Kompas TV Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka lainnya kasus dugaan percakapan berkonten berpornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com