Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis, BNN Menilai Fidelis Semestinya Kena Hukuman Berat

Kompas.com - 02/08/2017, 07:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kepemilikan 39 batang ganja (Cannabis sativa) yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) akan berlangsung Rabu (2/8/2017) ini di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, jika berbicara sesuai koridor hukum, dalam hal ini Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana yang dijatuhkan bisa seumur hidup.

"Kalau di dalam UU Pasal 111 (UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) di atas lima batang saja sudah hukuman seumur hidup," kata Sulistiyandriatmoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).

Untuk diketahui, pada Pasal 111 ayat 2 berbunyi, "dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".

Namun, pada kasus Fidelis, terdakwa hanya didakwa lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

(Baca juga: Suara Fidelis dari Dalam Penjara: Sungguh, Saya Tidak Ingin Kehilangan Istri Saya...)

Tanpa bermaksud mengintervensi pengadilan, BNN menilai Fidelis semestinya terkena sanksi, apalagi jika perbuatannya memenuhi unsur Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kalau semua unsur itu terpenuhi, semestinya dia kena hukuman," ujar Sulistiyandriatmoko.

Berkaca dari kasus Fidelis, BNN menyatakan tidak bisa membuat pengecualian bila ada kejadian serupa nantinya. Jika ada pihak yang menanam tanaman narkotika tanpa hak, maka tetap akan diproses hukum.

"Tidak ada pengecualian, sepanjang undang-undang itu masih bunyinya seperti itu, maka BNN bakal konsisten menegakan peraturan perundang-undangan itu. Barang siapa memelihara tanaman (narkotika) tanpa hak, ya sudah, pasti akan ditangkap, diproses hukum," ujar Sulistiyandriatmoko.

Sementara itu, soal adanya LSM yang menilai kasus Fidelis bisa jadi momentum untuk melegalkan ganja, BNN menegaskan agar pihak tersebut mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau hidup di Indonesia, ya patuhi hukum peraturan yang ada," ujar dia.

Fidelis menanam ganja untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.

(Baca: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang)

Fidelis ditangkap 19 Februari 2017 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau. Tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.

Dalam sidang, Fidelis sendiri menyatakan bahwa dia tidak berniat melakukan perbuatan kriminal. Perbuatan itu murni dilakukannya untuk merawat istrinya yang terkena penyakit syringomyelia.

(Baca juga: Fidelis yang Rawat Istrinya dengan Ganja: "I Am a Patient, Not a Criminal")

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com