Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai PN Jakpus Diskriminatif Terkait Kasus Terpidana Mati Humprey

Kompas.com - 28/07/2017, 14:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

 

Hal itu dikatakan Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menanggapi laporan yang disampaikan kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksesusi, Humprey Ejike Jefferson

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu. 

Menurut Ninik, ada perlakuan yang berbeda dalam menindaklanjuti PK yang diajukan Humprey dan terpidana mati lainnya. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak meneruskan berkas pelapor (kuasa hukum Humprey) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara berkas terpidana Eugene Ape diteruskan dan diproses (dengan nomor register perkara 89PK/Pid.Sus/2016 di MA)," kata Ninik, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Ninik mengatakan, kedua pengajuan tersebut sama-sama dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.

Dari laporan kuasa hukum Humprey, Ninik mengatakan, mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai adanya perbedaan perlakuan antara Humprey dan Eugene.

"Ombudsman berpendapat, MA perlu melakukan pemeriksaan atas adanya pelakuan yang berbeda oleh PN Jakarta Pusat, sehingga semua pihak merasa terlayani dari sisi penegakan hukum dan dari sisi pelayanan publik," ujar Ninik.

Ia menyebutkan, kuasa hukum Humprey melihat adanya kejanggalan mengenai tidak dikabulkannya permohonan PK II yang diajukan tanggal 4 Mei 2016.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut kuasa hukum Humprey, PK II tersebut tidak melalui pemeriksaan dan sidang terbuka di MA untuk mendapat putusan yang sah.

Hal tersebut karena PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke MA, karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formal.

"Padahal, beberapa terpidana mati lain seperti Eugene Ape dan Zulfiqar Ali juga mengajukan PK II dan berkas tetap diteruskan ke MA untuk diproses," kata Ninik.

Humprey merupakan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 silam.

Kuasa hukum Humprey melaporkan ke Ombudsman atas pelaksanaan pidana mati ini karena dianggap banyak kejanggalan.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com