Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengisian Kolom Agama di KTP

Kompas.com - 28/07/2017, 11:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diisi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Tjahjo menyikapi banyaknya pertanyaan terkait pengisian kolom agama pada KTP.

Adapun enam agama yang diakui undang-undang yakni agama Hindu, Budha, Katolik, Kristen Protestan, Islam, dan Kong Hu Cu.

"Apabila penduduk beragama Islam, pada kolom agama diisi Islam, maka pada kolom agama diisi Islam. Demikian juga halnya dengan penduduk yang memeluk agama lainnya," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya Kamis (28/7/2017).

Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan maka kolom agama tidak diisi.

Ketentuan tersebut sesuai amanat Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi pelayanan publik terhadap mereka.

"Tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Tjahjo.

(Baca: Pengosongan Kolom Agama Digugat)

Terkait dengan pemeluk Ahmadiyah, misalnya, sesuai ketentuan undang-undang maka pada kolom agama tidak boleh ditulis Ahmadiyah, melainkan ditulis Islam. Ketentuan undang-undang ini berlaku di seluruh Indonesia, baik pusat maupun di daerah.

Hal ini perlu ditegaskan Tjahjo, karena di beberapa daerah Warga Ahmadiyah tidak mau jika pada KTP miliknya maka kolom agama ditulis Islam, melainkan harus ditulis Ahmadiyah.

"Untuk kasus seperti ini, penduduk tersebut tidak diberikan KTP-el. Sikap tegas ini didasarkan atas amanat undang-undang dan harus berlaku sama di seluruh Indonesia karena pemerintahan Indonesia adalah satu. Pemerintahan yang harus tunduk dengan amanat undang-undang," kata Politisi PDI-P tersebut

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com