Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengosongan Kolom Agama Digugat

Kompas.com - 06/10/2016, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat yang tergabung dalam Tim Pembela Kewarganegaraan mempersoalkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait ketentuan pengosongan kolom agama bagi mereka.

Ketentuan di dalam UU Adminduk itu dinilai tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama kepada mereka selaku warga negara.

Uji materi tersebut telah didaftarkan pada pekan lalu, tepatnya 28 September. Tim Pembela Kewarganegaraan menguji konstitusionalitas Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU Adminduk.

Kedua pasal itu mengatur bahwa pengosongan kolom agama di dalam kartu keluarga (KK) dan KTP tidak akan mengurangi hak-hak warga negara yang menghayati atau menganut kepercayaan kepada Tuhan YME.

"Akan tetapi, pada kenyataannya kelompok penghayat masih mengalami diskriminasi akibat pengosongan kolom agama itu," kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim, Rabu (5/10).

Ia mencontohkan peristiwa yang dialami penganut Sapto Darmo di Brebes, Jawa Tengah, yang kesulitan memakamkan keluarganya di pemakaman umum karena kolom agamanya kosong.

Ada juga contoh dari perkawinan penganut kepercayaan Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang tak dicatat negara, dan berakibat pada anak-anak keturunan mereka yang tidak memiliki akta kelahiran.

Di Sumatera Utara, kelompok Parmalim dan Ugamo Bangso Batak, misalnya, kesulitan mendapatkan pekerjaan karena kolom agama mereka kosong.

Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan, menuturkan, anak-anak Sunda Wiwitan tidak jarang harus mengakui salah satu agama supaya bisa bersekolah. (REK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Oktober 2016, di halaman 3 dengan judul "Pengosongan Kolom Agama Digugat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com