Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemerintah Terkait Pentingnya Kolom Agama di KK dan KTP

Kompas.com - 07/12/2016, 09:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto menyampaikan, kolom agama merupakan hal penting untuk dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Widodo, keberadaan kolom agama berkorelasi dengan sejumlah administrasi.

"Seperti pernikahan, waris, kepemilikan atas kebendaan, masalah adopsi anak, dan urusan administrasi lainnya," ujar Widodo, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait kolom agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Widodo menjadi perwakilan dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam uji materi yang diajukan oleh peganut kepercayan, yakni Nggay Mehang, Tana, Pagar Demantara Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Widodo melanjutkan, KTP sebagai identitas penduduk, karena itu di dalamnya mencantumkan elemen-elemen negara. Di antaranya, lambang garuda Pancasila, peta negara, termasuk juga agama.

Negara Indonesia sendiri mengakui mengakui keberagaman enam agama yang selama ini telah ada dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia, yakni yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Meskipun demikian, negara juga tidak melupakan keyakinan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum enam agama yang kini diakui tersebut masuk ke wilayah nusantara.

Di sejumlah wilayah, keyakinan itu masih dipegang teguh oleh masyarakat setempat.

"Seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda; dan di Kanekes, di Lebak, Banten, Sunda Wiwitan; aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur, dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat," kata Widodo.

"Agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timurl; agama Parmalim, agama Asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara; Tolotang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku; dan lain-lain," tutur Widodo, memaparkan.

Dia melanjutkan, agar tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari terkait administrasi, maka dibuatlah ketentuan dikosongkannya kolom agama bagi mereka yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang telah diakui oleh negara.

"Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya ketentuan tentang pengosongan kolom agama di KTP dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Widodo.

Terkait adanya uji materi tersebut, kata Widodo, pemerintah juga meminta agar Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan konstitusional yang berlaku.

Sebelumya, Nggay dan kawan-kawan mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat 1  dan ayat 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim MK Menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) frasa "agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun".

Dengan kata lain, kolom agama pada KK dan KTP dihapuskan.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Alasan pemohon, pasal-pasal yang diuji itu tidak mengatur secara jelas dan logis. Sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara.

Adapun uji materi yang diajukan Nggay dan kawan-kawan ini teregistraasi di MK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Kompas TV E-KTP Bisa Jadi Kunci Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com