Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pidana Korupsi Korporasi Dinilai Belum Punya Ukuran Jelas

Kompas.com - 26/07/2017, 22:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Pidana Maqdir Ismail menilai bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi (UU Tipikor), perlu diperjelas agar tepat sasaran.

Menurut Maqdir, ketentuan pidana korporasi yang diatur dalam Pasal 20 UU Tipikor tidak secara jelas mengatur mengenai ukuran keterlibatan korporasi.

Sementara, tidak semua bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan bisa dijadikan dasar menerapkan pemidanaan terhadap korporasi.

"Kalau saya melihat Pasal 20 UU Tipikor menyebut korporasi bisa dipidana. Hanya saja masalahnya, keterlibatan perusahaan ini ukurannya apa. Tidak ada alat ukur untuk mengidentifikasinya," ujar Maqdir dalam diskusi "Awas, Perusahaan Bisa Jadi Tersangka Korupsi", di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017).

Maqdir menjelaskan, beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat dan Belanda memasukkan unsur tindak pidana suap dalam ketentuan tindak pidana korporasi.

Selain itu ada juga yang memasukkan mengenai tindakan jual-beli pengaruh bila kasus yang ditangani melibatkan pejabat negara.

Oleh sebab itu dia menyarankan ada alat ukur yang jelas dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Saya kira ini waktunya pemerintah dalam hal ini termasuk MA dengan Perma itu, harus memberi syarat. Kalau tidak ada bagaimana melakukan identifikasi. Yang merugikan negara itu bagaimana?" ucapnya.

(Baca juga: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK)

Pasal 20 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penhatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Sementara Pasal 20 Ayat (2) mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Kompas TV Jerat Pidana Korupsi Bagi Korporasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com