Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Kritik Kebijakan Jokowi Naikkan Tunjangan DPRD

Kompas.com - 24/07/2017, 12:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menaikan tunjangan bagi anggota DPRD.

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menilai, tidak ada urgensinya pemerintah menaikan tunjangan bagi DPRD.

"FITRA menolak PP 18 Tahun 2017 karena tidak memiliki nilai urgensi," kata Yenny, dalam jumpa pers di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

(baca: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya)

Kenaikan tunjangan DPRD, lanjut Yenny, dapat membahayakan APBD terutama di daerah dengan ruang fisikal yang rendah.

Yenny mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2016, hanya ada 12 provinsi yang punya indeks ruang fisikal yang tinggi.

Sisanya, 6 provinsi punya indeks ruang fisikal sedang dan 16 provinsi lainnya memiliki indeks ruang fisikal yang rendah.

(baca: Pemprov DKI Siapkan Rp 8 Miliar untuk Kenaikan Tunjangan Dewan dalam APBD-P)

Berdasarkan kota, terdapat 47 kota dengan indeks ruang fisikal yang tinggi, 36 kota dengan indeks ruang fisikal sedang dan 10 kota yang rendah.

Pada tingkatan kabupaten, hanya ada 104 kabupaten dengan indeks ruang fisikal tinggi.

Selebihnya 95 kabupaten dengan indeks ruang fisikalnya sedang, dan 216 kabupaten dengan indeks ruang fisikal rendah.

"Di 524 kabupaten-kota kita tahu rata-rata daerahnya miskin, ruang fisikalnya rata-rata di angka 23 persen. Nah, inilah yang kenapa PP ini berdampak pada persoalan pengelolaan keuangan daerah," ujar Yenny.

(baca: Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka...)

Dengan PP tersebut pemerintah daerah akan memikirkan bagaimana kemudian mengalokasikan anggara untuk belanja pegawai.

Padahal, lanjut Yenny, di beberapa kabupaten atau kota, selama ini sekitar 70-80 persen anggaran habis untuk urusan birokrasi.

Pihaknya menyarankan, pemerintah daerah atau kabupaten-kota yang kondisi ruang fisikalnya rendah menolak PP tersebut.

"Jika tidak, PP tersebut merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya, bahkan APBD terancam bangkrut atau defisit," ujar Yenny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com